“Untuk ruas-ruas jalan yang sudah masuk dalam program akan ditindaklanjuti melalui IJD. Sedangkan ruas jalan yang baru diusulkan akibat kerusakan gempa akan diusulkan melalui Inpres tahap kedua,” jelas Juventus.
Selain itu, kondisi lintas utara Flores ruas Mbay–Maumere yang rusak akibat abrasi turut mendapat perhatian. Menteri PU mengarahkan agar kerusakan segera didata dan di-assessment oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi NTT bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka.
Solusi Air Bersih untuk Palue
Kebutuhan air bersih masyarakat Kecamatan Palue juga menjadi perhatian penting dalam rapat. Pemerintah akan menjajaki kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menerapkan metode desalinasi dan teknologi Reverse Osmosis (RO) sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan air minum di wilayah kepulauan tersebut.
“Untuk air minum di Palue, akan dilakukan kerja sama dengan BRIN terkait metode desalinasi dan teknologi RO. Ini menjadi salah satu solusi yang sedang kita dorong agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat segera ditangani,” kata Juventus.
Ia menambahkan, berbagai usulan lain yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sikka juga mendapat perhatian Kementerian PU dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kabupaten Sikka terus diperkuat agar proses assessment, perencanaan, hingga rehabilitasi infrastruktur terdampak gempa berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Kita berharap seluruh proses ini dapat berjalan cepat. Yang paling penting adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dan infrastruktur yang rusak segera dipulihkan sehingga aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, dan kehidupan masyarakat dapat kembali normal,” pungkas Bupati Sikka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
