Berdasarkan hasil verifikasi terkini, DPMD TTU telah melaporkan kepada pimpinan daerah bahwa terdapat 110 desa yang telah menyatakan kesiapannya dengan menyediakan lahan yang layak.
Meski demikian, Agustina menjelaskan bahwa progres pembangunan fisik serta operasional gerai secara keseluruhan masih dalam tahap koordinasi lintas perangkat daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi data dan kesiapan di lapangan.
Mengingat program ini melibatkan aset negara, DPMD TTU memberikan imbauan tegas kepada para kepala desa dan pengurus KDKMP.
“Kami himbau seluruh kepala Desa agar memastikan seluruh dokumen kelembagaan lengkap, dan memperkuat komunikasi antara Dinas Koperasi, BKAD, dan DPMD,” jelasnya.
DPMD TTU juga menghimbau, apabila lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Daerah, maka wajib berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mendapatkan rekomendasi resmi.
“Koordinasi antar instansi sangat diperlukan agar program KDKMP dapat berjalan optimal. Ini adalah program yang sangat strategis untuk menggerakkan roda ekonomi di desa-desa kita,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
