NTT-Post.com, MAUMERE – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh NTT-Post.com berjudul “Salon Kecantikan di Sikka Dirusak, Nama Istri Ajudan Bupati Terseret dalam Laporan Polisi” yang terbit pada 2 Januari 2026 pukul 14.28 WITA, CROM, pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan Hak Jawab-nya.
Hak Jawab ini digunakan yang bersangkutan merujuk pada Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang telah beredar. Berikut isi lengkap Hak Jawab yang diterima redaksi:
Terkait Judul dan Pengaitan dengan Jabatan Publik
Hemat saya, penggunaan judul dan narasi pemberitaan yang mengaitkan insiden ini dengan jabatan ajudan Bupati Sikka yang dipercayakan kepada suami saya tidak relevan dengan substansi peristiwa dan berpotensi menimbulkan persepsi dan asumsi yang tidak berdasar.
Saya menekankan, peristiwa ini merupakan persoalan personal antarindividu, bukan persoalan yang berkaitan dengan jabatan, institusi, maupun kewenangan publik tertentu.
Soal Tindakan Pengerusakan dan Kekerasan Fisik
Perlu saya sampaikan, saya tidak pernah terlibat langsung dalam tindakan pengerusakan sebagaimana diberitakan. Saya tidak melakukan perusakan barang, tidak melakukan kekerasan fisik, dan tidak menjadi pelaku utama dalam perseteruan yang terjadi.
Kehadiran saya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai anggota keluarga yang berniat menyelesaikan persoalan secara baik-baik, tanpa maksud membuat keributan ataupun kegaduhan.
Bantahan atas Tuduhan Meludahi dan Menendang
Saya dengan tegas membantah tuduhan bahwa saya telah meludahi atau menendang paha pemilik salon. Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang saya alami.
Sebaliknya, berdasarkan kronologi dan bukti yang kami miliki, justru terdapat tindakan tidak menyenangkan yang lebih dahulu dialami oleh pihak kami, termasuk perlakuan kasar di hadapan umum yang menimbulkan keterkejutan dan tekanan psikologis bagi saya sendiri.
Kronologi Ringkas
Adapun kronologi kejadian menurut versi saya sebagai berikut:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
