NTT-Post.com, SIKKA — Rasa duka mendalam sekaligus kekecewaan terhadap jalannya proses hukum mendorong Maria Yohana Mona, ibu kandung dari Stefania Trisanti Noni korban pembunuhan tragis di Romanduru, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah nekat.
Ia menulis surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Surat bertanggal 7 Juli 2026 yang dibubuhi meterai Rp10.000 tersebut berisi jeritan hati seorang ibu yang mencari keadilan atas kematian tragis putrinya, yang baru berusia 14 tahun.
“Saya sebagai mama korban sangat berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum bagi putri saya karena saya merasa terlalu banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus anak saya,” tulis ibu kandung Noni dalam suratnya.
Dalam surat tulisan tangan tersebut, Maria menumpahkan segala kegelisahan dan rasa sakit hatinya terhadap jalannya penegakan hukum. Ia menilai terdapat banyak kejanggalan sejak proses penyelidikan awal oleh pihak kepolisian.
Hal yang disoroti ibu kandung korban adalah hilangnya barang bukti utama pakaian, ponsel (HP), potongan jari, serta rambut milik korban hingga kini belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, minimnya pemeriksaan laboratorium. Maria menyayangkan sikap pihak kepolisian yang menurutnya tidak melakukan pemeriksaan sidik jari pada barang bukti yang sudah diamankan, seperti parang, gitar, dan sandal jepit milik korban, serta material di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun hal lain yang disoroti Maria adalah, terdakwa berbelit-belit dalam pDi dalpersidangan.
Menurut Maria, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere, para pelaku dinilai tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya secara jujur, dan memberikan keterangan yang selalu berubah-ubah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
