Indeks
Daerah  

Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Gadis di Sikka Tiga Menit Pingsan Dibekap Pelaku, PMKRI Desak Pelaku Ditangkap

"Ada seorang perempuan yang mengaku mengalami kekerasan fisik hingga kehilangan kesadaran. Polres Sikka harus menunjukkan keseriusan melalui langkah penyelidikan dan penyidikan yang konkret. Jangan sampai korban mengalami kekerasan kedua kalinya akibat lambatnya proses hukum," tegas Melki.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20261006 WA0004 e1791380694631
Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan Gadis di Sikka Tiga Menit Pingsan Dibekap Pelaku, PMKRI Desak Pelaku Ditangkap. | (Foto: HO PMKRI Maumere)

NTT-Post.com, SIKKA — Kasus dugaan penganiayaan dan upaya pemerkosaan menimpa seorang perempuan berinisial JT / Ernestina Jesica Toji (24) di Kompleks Nanghure 72, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di dalam kamar korban.

Berdasarkan keterangan korban peristiwa itu bermula saat korban sedang berbaring di tempat tidurnya sekitar pukul 02.00 WITA.

Korban terkejut ketika menyadari ada seorang pria tak dikenal sudah berada di sampingnya. Sontak korban berteriak untuk meminta pertolongan.

Namun, pelaku langsung menindih tubuh korban, membekap mulut, dan mencekik lehernya dengan kuat. Pengepungan fisik tersebut menyebabkan korban kehilangan kesadaran selama sekitar dua hingga tiga menit.

Meski dalam kondisi terdesak, korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit jari pelaku.

Korban baru tersadar ketika sudah berada di lantai, sementara pelaku langsung melarikan diri setelah mendengar teriakan serta panggilan dari para tetangga sekitar.

Usai mengalami peristiwa tersebut, Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Sikka pada 21 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 5 Oktober 2026 dengan nomor SP2HPA/1/225/Res.1.6/X/2026/Reskrim.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sikka selaku Penyidik, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, dijelaskan bahwa kepolisian telah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/142/IX/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 21 September 2026.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version