NTT-Post.com, TTU – Pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026 tinggal dua hari lagi.
Menjelang operasi tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU), IPTU Rochy Hermanto Bleghur, mengimbau masyarakat pengguna jalan agar meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Masyarakat diharapkan mempersiapkan diri secara matang dengan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, mematuhi rambu-rambu, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
IPTU Rochy Hermanto Bleghur mengatakan Operasi Patuh Turangga merupakan salah satu langkah strategis kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat di jalan raya.
“Melalui operasi ini, pengendara diharapkan tidak hanya tertib ketika ada petugas yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga menjadikan kepatuhan sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kasat Lantas.
Kasat juga menyebut, kesadaran berlalu lintas menjadi hal yang sangat penting. Mengingat jalan raya adalah ruang publik bersama yang digunakan oleh berbagai kalangan mulai dari pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, kendaraan angkutan, hingga pejalan kaki.
“Kelalaian seorang pengguna jalan tentu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut IPTU Rochy Hermanto, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak semata-mata bertujuan menghindari sanksi tilang, melainkan wujud tanggung jawab bersama untuk mencegah kecelakaan fatal.
“Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), baik pengemudi maupun penumpang. Sementara itu, pengemudi dan penumpang mobil harus menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur IPTU Rochy Hermanto.
Lanjutnya, masyarakat juga diminta memastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
