Pengendara juga hendaknya memastikan rem, lampu utama, lampu sein, ban, dan komponen kendaraan lainnya berfungsi dengan baik sebelum digunakan.
“Pengendara diingatkan agar tidak memacu kendaraan secara berlebihan, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, maupun mengemudi di bawah pengaruh alkohol,” tegasnya.
Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan dan mematuhi aturan, risiko kecelakaan dapat ditekan sehingga perjalanan menjadi lebih aman.
Operasi Patuh Turangga 2026 diharapkan menjadi momentum emas untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat Kabupaten TTU.
Kepatuhan hendaknya terus diterapkan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, baik saat bekerja, bersekolah, maupun beraktivitas lainnya.
Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan, termasuk orang tua yang harus memastikan anak-anak di bawah umur atau yang belum memenuhi syarat tidak mengendarai kendaraan bermotor.
“Sikap saling menghormati di jalan raya seperti memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki atau pengguna jalan lain serta mematuhi petunjuk petugas merupakan cerminan perilaku berlalu lintas yang bermartabat,” jelas Kasat.
Tutur Kasat Lantas, keberhasilan operasi ini tidak diukur dari seberapa banyak pelanggaran yang ditindak atau sanksi yang diberikan, melainkan dari meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat untuk berkendara secara aman dan bertanggung jawab.
Menjelang hari pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026, masyarakat diingatkan untuk tidak mengabaikan aturan dan tidak menunggu adanya razia untuk mulai tertib.
“Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, Operasi Patuh Turangga 2026 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres TTU,” pungkasnya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
