NTT-Post.com, SIKKA – Satu unit mobil operasional Suzuki Carry pick up berwarna hitam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, diduga telah digadaikan ke sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Maumere.
Kendaraan bernomor polisi EB 8647 BK itu sebelumnya dibeli menggunakan Dana Desa Reroroja untuk menunjang operasional BUMDes.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga dan sumber yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan, mobil itu diduga dijadikan agunan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan kredit sejak Maret 2026.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pengajuan pembiayaan tercatat atas nama Florida Yosefina Ndena, yang saat ini menjabat Kepala Desa Reroroja.
Menurut sumber itu, nilai pembiayaan yang diperoleh sekitar Rp53 juta dengan angsuran sekitar Rp3.274.000 per bulan selama tenor tiga tahun.
Sumber tersebut mengaku memperoleh informasi itu setelah bersama seorang warga melakukan pengecekan langsung ke kantor perusahaan pembiayaan Sinar Mas Multifinance Maumere.
Menurutnya, saat pengecekan ditemukan perbedaan antara nama pemohon pembiayaan dan nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
Meski demikian, pengajuan kredit tetap disetujui karena disertai dokumen pengabsahan sebagai bukti kepemilikan.
Sumber itu juga menyebutkan, pembayaran angsuran kendaraan diduga mengalami tunggakan. Saat pengecekan dilakukan pada Juni 2026, tunggakan kredit disebut telah memasuki bulan ketiga.
“Yang saya tahu, waktu itu sudah masuk bulan ketiga. Angsurannya sekitar Rp3.274.000 per bulan,” kata sumber tersebut.
Akibat tunggakan tiga bulan itu, kendaraan sempat hendak ditarik oleh Sinar Mas Multifinance. Penarikan batal dilakukan setelah pemohon kredit membayarkan tunggakan angsuran selama dua bulan.
Dibeli untuk Operasional BUMDes
Mantan Direktur BUMDes Reroroja, Marianus Thomas Effrol atau akrab disapa Marton Karwayu, membenarkan mobil pick up tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan operasional BUMDes, termasuk usaha air galon dan penyewaan tenda, semasa ia menjabat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
