“Artinya, jika ada kondisi-kondisi tertentu yang sifatnya bersyarat, di mana secara pemanfaatan ruang diperbolehkan, hal itu yang akan kami sampaikan kepada pemohon. Ini kan masih berproses, belum sampai keluar Persetujuan Pemanfaatan Ruang,” tegas Kadis PUPR Sikka.
Menanggapi polemik bangunan fisik vila milik investor asal Surabaya yang sudah berdiri 100 persen sebelum mengantongi izin lengkap, Femy menjelaskan bahwa sistem digitalisasi perizinan saat ini (OSS) masih mengakomodasi kondisi tersebut, asalkan pengembang berkomitmen menyelesaikan seluruh hierarki perizinan berikutnya.
“Tidak masalah kalau mereka kebetulan sudah membangun dan baru mau mengajukan Izin Berusaha. Untuk bisa mendapatkan izin itu, mereka harus bisa melewati tahapan ini. Mereka sudah mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) di Dinas Perizinan. Selanjutnya mereka harus dapat PKKPR, lalu bersama BPN mendapatkan Pertek. Setelah itu, mereka wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Lingkungan, dan sebagainya,” urainya.
Femy menegaskan bahwa Pemkab Sikka pada prinsipnya sangat terbuka terhadap investasi yang masuk demi kemajuan ekonomi daerah, sejauh seluruh koridor regulasi dipatuhi oleh investor.
Pembagian Kewenangan Laut dan Darat
Lebih lanjut, Dinas PUPR meluruskan batas kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait lokasi proyek yang berada di area pesisir pantai.
Untuk wilayah perairan laut, otoritas perizinan penuh berada di tangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara Pemkab Sikka hanya berwenang pada kawasan darat hingga batas sempadan pantai.
Terkait pemanfaatan area sempadan pantai yang sempat disorot, Femy menyebut aturan tata ruang memberikan keleluasaan terbatas dengan syarat tertentu yang wajib dipenuhi pemohon untuk proteksi lingkungan.
“Pembangunan di wilayah sempadan dari sisi aturan tata ruang bisa diizinkan bersyarat. Salah satu syarat mutlaknya adalah harus ada bangunan pelindung berupa breakwater (pemecah ombak). Regulasi memasukkan kegiatan konservasi lain dalam rekomendasi pemanfaatan ruang yang wajib dilakukan oleh pemohon,” pungkas Femy Bapa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
