Indeks
Daerah  

Kadis PUPR Sikka Sebut Secara Tata Ruang Proyek PT ASP Dimungkinkan, Tapi Izin Belum Terbit

"Permohonan yang masuk ke kami ada dua, yaitu Permohonan Berusaha Vila dan Galangan Kapal yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dan perizinan tersebut sampai saat ini masih berproses," ujar Femy Bapa.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260618 201829079
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, (Femy Bapa). | (Foto: Dok istimewa)

NTT-Post.com, SIKKA – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bahwa proyek pembangunan vila dan rencana galangan kapal oleh PT Atlas Samudera Perkasa (PT ASP) di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, saat ini masih dalam tahapan pengurusan perizinan yang ketat.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, (Femy Bapa), menjelaskan keterlibatan pihaknya dalam sosialisasi di Kantor Desa Wairterang pada Sabtu (13/6/2026) lalu adalah untuk memaparkan informasi regulasi tata ruang atas dua permohonan izin berusaha yang diajukan pihak korporasi.

“Permohonan yang masuk ke kami ada dua, yaitu Permohonan Berusaha Vila dan Galangan Kapal yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dan perizinan tersebut sampai saat ini masih berproses,” ujar Femy Bapa.

Masuk Zona Pemukiman, Mengacu pada Perda RTRW Terbaru

Femy menerangkan, karena Kecamatan Waigete belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka proses verifikasi dan validasi administrasi mengacu pada payung hukum tertinggi daerah, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044.

Villa milik investor asal Surabaya, Steven Wang di Desa Wair Terang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. | (Foto: Nivan Gomez)

Berdasarkan peta zonasi RTRW tersebut, kawasan daratan yang diajukan oleh PT ASP sebenarnya masuk dalam Zona Pemukiman Perkotaan.

“Dari sisi tata ruang darat, pemanfaatan ruangnya untuk kawasan pemukiman perkotaan. Sehingga untuk pengajuan izin berusaha vila dan galangan kapal di area tersebut secara tata ruang dimungkinkan atau diizinkan, tetapi tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat berdasarkan Perda Tata Ruang,” jelasnya.

Persetujuan Pemanfaatan Ruang Belum Keluar, Masih Digodok Forum Ahli

Meski secara zonasi wilayah darat memungkinkan, Femy menegaskan bahwa Pemkab Sikka belum menerbitkan dokumen persetujuan pemanfaatan ruang karena masih berada di meja pembahasan teknis.

Proses ini melibatkan verifikasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka (BPN) guna penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek).

Setelah Pertek rampung, usulan tersebut harus dibedah di dalam Rapat Forum Penataan Ruang yang melibatkan para ahli tata ruang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version