NTT-Post.com, SIKKA — Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lirikelan, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan keterangan resmi terkait kematian tragis salah satu siswanya, AP alias Albert (10), yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri pada Selasa (20/10/2026) malam.
Kepala Sekolah SDN Lirikelan Hendrikus Hewer bersama Wali Kelas V Ambrosius Maksi menegaskan bahwa korban dikenal sebagai anak yang periang dan berani, serta memastikan tidak ada kaitan antara aktivitas sekolah dengan permintaan telepon genggam yang sempat memicu perselisihan korban dengan ibunya.
Hendrikus Hewer mengungkapkan keterkejutannya atas peristiwa yang menimpa siswanya tersebut. Menurutnya, korban tidak pernah menunjukkan gelagat atau perilaku yang mencurigakan sebelum kejadian.
“Kesehariannya aman-aman saja, anaknya bisa bergaul dengan temannya dengan baik, lalu dengan bapak-ibu guru juga tidak ada hal yang mencurigakan. Sampai kemarin saat pulang sekolah juga dalam keadaan aman,” ujar Kepala Sekolah.
Hal senada juga disampaikan oleh Wali Kelas V SDN Lirikelan, Ambrosius Maksi. Ia menggambarkan Albert sebagai sosok siswa yang supel, mudah bergaul, dan memiliki keberanian tinggi di dalam kelas.
“Anaknya periang, supel, suka bergaul dengan temannya. Secara akademik prestasinya rata-rata, tetapi dia punya keberanian. Misalnya ada pertanyaan atau soal matematika, dia orang pertama yang angkat tangan dan maju ke depan untuk menyelesaikan soal tanpa ragu salah atau benar,” kenang sang wali kelas.
Tegaskan Tidak Ada Tugas Sekolah yang Membutuhkan HP
Terkait informasi dari kepolisian bahwa korban sempat bersitegang dengan ibunya pada Selasa pagi karena meminta izin membawa telepon genggam (HP) ke sekolah, pihak sekolah memberikan klarifikasi tegas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
