Menurutnya, hukuman itu tidak sebanding dengan tindakan represif yang telah mencederai fisik kadernya serta merusak nilai demokrasi.
“Terhadap putusan ini kita sangat kecewa. Bahwasanya putusan ini sangat ringan sekali bagi si pelaku, maka tidak ada efek jera untuk pelaku. Sehingga untuk Kepolisian Resor Sikka ini nanti ke depannya mereka akan terus melakukan tindakan-tindakan main hakim seperti ini dan tidak profesional,” ujar Iko Goban kecewa.
Ia menilai Kapolres Sikka tidak profesional dalam mengambil keputusan hukum, padahal fakta persidangan dan bukti-bukti digital sudah terang-benderang membuktikan adanya pemukulan terhadap korban yang bertindak sebagai Korlap aksi.
Lebih lanjut, GMNI Sikka menuntut sanksi yang jauh lebih berat bagi oknum yang bersangkutan, yakni mutasi keluar wilayah atau pencopotan status sebagai anggota kedinasan.
“Harusnya dimutasikan atau kalau tidak, dicopot. Ya, pilihannya di situ. Tetapi kami akan mendesak bahwa polisi oknum tersebut, Charles Rondo tersebut, harus dicopot dari Kepolisian Resor Sikka,” tegas Iko.
Sebagai bentuk respons atas ketidakadilan yang mereka rasakan, GMNI Sikka memastikan akan kembali memobilisasi massa dalam waktu ddekat
“Merespon hasil tersebut, kami akan turun aksi. Kami akan mengadakan aksi dan mengkonsolidasi kawan-kawan yang lain,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
