Indeks
Daerah  

Mutasi Sekda Sikka Tuai Polemik, Fokalis Sebut Itu Demosi, BKPSDMD: Sudah Sesuai Pertek BKN

Forum Rakyat Resah dan Gelisah (Fokalis) Kabupaten Sikka secara tegas mengkritik kebijakan Penjabat Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, terkait mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, Adrianus Firimus Parera,, menjadi Staf Ahli Bupati.

Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260727 192119
Langkah Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan evaluasi hingga rotasi pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka menuai beragam tanggapan. | (Foto: Dok istimewa)

NTT-Post.com, SIKKA — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Kula Babong, Gedung DPRD Kabupaten Sikka, Kamis (30/7/2026), berlangsung memanas.

Forum Rakyat Resah dan Gelisah (Fokalis) Kabupaten Sikka secara tegas mengkritik kebijakan Penjabat Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, terkait mutasi Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, Adrianus Firimus Parera,, menjadi Staf Ahli Bupati.

​RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sikka tersebut menghadirkan perwakilan Fokalis bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sikka yang diwakili oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Plh Sekda Sikka, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam RDP tersebut, Ketua Fokalis Sikka, Frederich F. Baba Djoedje (Ivan Baba), menyuarakan kritik tajam terhadap kinerja dan pemahaman birokrasi Pemkab Sikka.

Ketua Fokalis Sikka, Frederich F. Baba Djoedje (Ivan Baba), menyuarakan kritik tajam terhadap kinerja dan pemahaman birokrasi Pemkab Sikka. | (Foto: SC YT TribunFlores)

Ivan menilai ada kekeliruan mendasar dalam memahami wewenang, prosedur mutasi, hingga pola penyetaraan jabatan.

​”Mutasi sangat berpengaruh atas kelas jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Itu diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 39 Tahun 2013 dan diturunkan dalam Perbup Sikka Nomor 18 Tahun 2024. Poin mendasarnya berpengaruh pada beban kerja, tanggung jawab, hingga hak keuangan,” tegasnya di hadapan anggota DPRD dan jajaran Pemkab Sikka.

​Fokalis menyoroti ketimpangan hierarki birokrasi yang dinilai fatal, di mana Sekda (eselon II/a) dipindahkan menjadi Staf Ahli yang secara operasional di bawah koordinasi Sekda (eselon II/b).

Lanjutnya, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016, Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati secara administratif melalui koordinasi Sekda.

​”Masa Sekda II/a diturunkan ke Staf Ahli dengan beban kerja dan kelas jabatan yang tidak setara? Ini bukan mutasi, melainkan demosi! Penjelasan mutasi apa pun tidak bisa diterima secara regulasi. Baperjakat dan BKPSDMD terkesan tidak berfungsi memberikan pertimbangan birokrasi yang benar kepada Bupati,” tambahnya.

Fokalis menuntut Pemkab Sikka menunda atau mencabut SK Bupati terkait mutasi tersebut sambil memverifikasi dokumen, membuka akses transparansi rekomendasi BKN dan kementerian, serta mendesak agar opsi perpanjangan masa jabatan atau seleksi terbuka (selter) dengan penempatan yang setara dilakukan secara terhormat.

“Kami desak agar Pemkab Sikka menunda atau mencabut SK Bupati terkait mutasi Sekda yang dinilai bermasalah sambil melakukan verifikasi kelengkapan dokumen,” tegas Ivan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version