Indeks
Daerah  

Kepala Bidang Perikanan TTU Terancam Dipecat, Diduga Pungli Pakai Stempel Palsu

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini Pemerintah Kabupaten TTU sedang memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk pemberhentian sebagai ASN,” kata Yosep saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU, Senin (24/8/2026).

Reporter : Ramos Suni Editor: Redaksi
IMG 20260826 WA0005
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo. | (Foto: Ramos Suni)

NTT-Post.com, SIKKA — Kepala Bidang Budidaya Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berinisial Buyung, terancam diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat menggunakan stempel instansi yang dibuatnya sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan.

Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengungkapkan, Buyung telah menjalani pemeriksaan internal dan mengakui perbuatannya. Pemerintah Kabupaten TTU kini tengah memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini Pemerintah Kabupaten TTU sedang memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk pemberhentian sebagai ASN,” kata Yosep saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU, Senin (24/8/2026).

Menurut Bupati, tindakan Buyung telah melampaui kewenangannya sebagai kepala bidang. Ia diduga membuat kebijakan sekaligus melakukan pungutan tanpa sepengetahuan kepala dinas maupun pemerintah daerah.

“Masa seorang kepala bidang bertindak melangkahi kepala dinas hingga kepala daerah. ASN itu semua ada aturannya dan tidak boleh semaunya dengan memanfaatkan celah tanpa diketahui kepala dinas,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pungutan tersebut berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan.

Namun, uang hasil pungutan diduga tidak pernah disetorkan ke Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTU.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version