NTT-Post.com, SIKKA – Proyek pembangunan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk wilayah wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diterpa isu miring.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha lokal, Ambo Gaharpung, secara terbuka menuding Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTT, Angelius Wake Kako (AWK), menunggak pembayaran proyek fisik dapur pelayanan gizi senilai Rp754 juta.
Merespons tudingan tersebut, pihak AWK membantah keras keterlibatannya dan resmi menempuh jalur hukum.
Persoalan ini pertama kali dibongkar oleh Ambo Gaharpung ke publik pada Kamis (4/6). Ambo mengaku sebagai pihak yang terlibat dalam menyelesaikan pekerjaan fisik di 4 titik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T yang ia sebut sebagai milik AWK.
Menurut Ambo, total pekerjaan yang belum dibayar mencapai Rp754 juta. Ia terpaksa bicara ke media karena merasa janji pelunasan dari AWK yang sedianya dieksekusi sejak Maret 2026 tak kunjung terealisasi.
“Kami sudah sabar sekali menunggu pembayaran. Dia janji eksekusi bulan Maret, tapi sampai sekarang belum bayar saja,” keluh Ambo di Maumere.
Guna memperkuat argumennya, Ambo membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp (chat WA) yang diduga dikirim oleh AWK.
Dalam pesan tersebut, AWK tampak menawarkan beberapa opsi taktis—seperti mengambil alih titik pengerjaan Rejo dan Leguwoda agar Ambo tidak terkena denda (penalty) berkepanjangan serta menjanjikan pembayaran setelah dana cair pada bulan Maret.
Ambo juga sempat berencana mencegat sang Senator saat dijadwalkan tiba di Maumere pada 6 Juni 2026, namun pertemuan itu batal karena AWK urung datang.
Klarifikasi Kuasa Hukum: AWK Bukan Pihak dalam Proyek
Tidak tinggal diam atas pemberitaan tersebut, pihak Angelius Wake Kako melalui kuasa hukumnya, Meridian Dado, menegaskan bahwa AWK sama sekali bukan pihak yang berkontrak dalam proyek tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa proyek pembangunan 7 Dapur SPPG di Kabupaten Sikka tersebut didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
