“Karena SK-nya sendiri belum ada, tentu belum ada dasar hukum untuk melakukan pembangunan apa pun, termasuk breakwater. Meski perusahaan sudah mengantongi Pertek, Pertek itu bukan berarti sah secara hukum kita langsung bisa membangun. Kadang-kadang, SK Menteri yang keluar nanti bisa saja tidak sesuai dengan isi Pertek tersebut,” tegasnya.
Menindaklanjuti informasi aktivitas fisik di pesisir Wair Terang tersebut, Sos D Patty menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas di lapangan.
“Kami sudah mendapat informasi tersebut (pembangunan breakwater). Karena SK belum ada dan tidak boleh ada aktivitas bangunan dulu, kami secepatnya akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil tindakan pemberhentian sementara di lapangan. Kalau kasarnya, pihak PT ini sudah melanggar aturan,” kata Sos D Patty.
Dilema Konservasi Lingkungan dan Kemajuan Daerah Sikka
Lebih lanjut, Sos D Patty memaparkan bahwa status kawasan konservasi disematkan di Teluk Maumere untuk melindungi ekosistem vital, seperti terumbu karang dan rumah ikan.
Perlindungan ini krusial agar rantai makanan laut tidak terputus dan hasil tangkapan nelayan lokal terus meningkat.
Secara ekologis, setiap pembangunan fisik besar di dalam zona ini dipastikan akan membawa dampak kerusakan pada lingkungan sekitar. Namun, pihak KSDA mengaku tetap mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sikka.
“Kawasan konservasi ini memiliki prinsip kebebasan terbatas. Pembangunan fisik otomatis akan merusak ekosistem. Tetapi, lewat berbagai pertimbangan lain, seperti kemajuan Kabupaten Sikka dari sektor pariwisata, maka rencana pembangunan galangan kapal dan *breakwater* ini sebenarnya masih diakomodir untuk dipertimbangkan izinnya,” jelasnya.
Kendati demikian, KSDA mengingatkan agar pihak investor menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dengan tidak mendahului restu tertulis dari Menteri Kehutanan.
Pihak KSDA Wilayah IV memastikan akan segera turun ke lokasi proyek PT ASP di Wair Terang untuk menyegel sementara aktivitas konstruksi hingga seluruh SK resmi diterbitkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
