“Dampaknya akhirnya ke masyarakat juga, saya kasihan. Ini saya mau mengadakan pengukuran GT kecil, tapi dia sedang saya skorsing. Tidak ada petugas lain, dia satu-satunya di sini. Makanya orang selalu minta tolong ke dia karena tidak ada yang mengerti lagi,” keluh Ryan.
Lebih lanjut, Ka KSOP menjelaskan bahwa akar masalah yang membuat nelayan kerap minta tolong adalah rumitnya prosedur pengajuan mandiri secara online melalui aplikasi.
Menurutnya, nelayan diwajibkan membuat akun, mengunggah dokumen, hingga melampirkan gambar teknis kapal untuk dikoreksi oleh pemerintah pusat demi stabilitas kapal sebelum Surat Ukur Sementara diterbitkan.
“Karena keterbatasan pemahaman teknologi dan ketidakmampuan membuat gambar teknik kapal, oknum petugas tersebut akhirnya menjembatani dengan meminta bantuan pihak ketiga, yang pada akhirnya memicu pembengkakan biaya di luar ketentuan resmi,” jelasnya.
Ryan juga meluruskan bahwa sesuai aturan biaya transportasi dan akomodasi petugas memang dibebankan kepada pemohon.
“Jika nelayan memanggil petugas secara perorangan dan berulang kali, biaya akomodasi tersebut otomatis akan membengkak,” jelasnya.
Sebagai solusi ke depan, Kepala KSOP Maumere menyarankan para nelayan untuk membentuk wadah resmi seperti koperasi, paguyuban, atau PT.
Wadah ini nantinya bisa menunjuk satu orang yang paham administrasi untuk mengurus dokumen para nelayan.
“Saya berharap masyarakat bisa melakukan permohonan secara mandiri. Bagusnya pengajuan dilakukan secara kolektif. Jadi saat petugas datang, semua kapal langsung diukur sekaligus, tidak bolak-balik sehingga tidak menimbulkan biaya akomodasi yang besar,” pungkas Ryan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
