Syarat Pengiriman Bantuan
PELNI menetapkan sejumlah ketentuan bagi pengirim bantuan, di antaranya, biaya pengangkutan dibebaskan alias gratis, pengiriman mengikuti trayek dan pelabuhan yang dilalui kapal PELNI.
Selanjutnya wajib melampirkan surat pengantar resmi dari lembaga/komunitas/instansi, Wajib melampirkan daftar barang (packing list), barang harus dikemas rapat menggunakan kardus, karung, atau peti yang kuat, dengan penandaan “FRAGILE” untuk barang mudah pecah, serta barang berbahaya seperti bahan mudah meledak, mudah terbakar, cairan/bahan kimia berbahaya, serta barang terlarang lainnya tidak diperbolehkan.
Sementara itu, Kepala Cabang PELNI Maumere, Edwin Kurniansyah, menyampaikan pihaknya akan berfokus sebagai cabang bongkar penerima bantuan dari berbagai daerah yang disinggahi kapal-kapal PELNI dengan tujuan Maumere, seperti KM Tidar, KM Bukit Siguntang, KM Lambelu, dan KM Sirimau.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, dan barang bantuan yang diterima nantinya akan diserahkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat terdampak.
“Kamo berfokus sebagai cabang bongkar penerima bantuan dari berbagai daerah yang disinggahi kapal-kapal PELNI dengan tujuan Maumere, seperti KM Tidar, KM Bukit Siguntang, KM Lambelu, dan KM Sirimau,” tuturnya.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kantor cabang PELNI terdekat, Contact Center PELNI di (021) 162, atau WhatsApp resmi PELNI di 0811-1621-162.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
