Selain tindakan fisik aparat yang dinilai kasar, Siti juga menyoroti keabsahan hukum dari penertiban tersebut.
Saat kejadian, ia mengaku sempat menantang Kepala Pasar Alok untuk menunjukkan surat perintah resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sikka.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang bijak, pihak pengelola pasar justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai sangat arogan.
“Saya tanya, mana surat perintah dari Bapak Bupati supaya saya bisa angkat saya punya barang? Kalau Bupati benar-benar berikan mandat, saya sendiri yang akan angkat barang ini dan pergi jual di depan Kantor Bupati!” tegas Siti.
“Tapi Kepala Pasar malah jawab, ‘Mama kalau omong banyak, angkat dan pergi jual di mana saja’. Ini kan tidak bertanggung jawab. Masa kami diusir begitu saja tanpa kejelasan?” lanjutnya lagi.
Pihak pedagang juga meluruskan bahwa janji pemerintah untuk memindahkan mereka ke lapak bagian dalam pasar adalah kebohongan publik, karena pada kenyataannya tidak ada lapak kosong yang tersedia.
“Mereka suruh kami masuk ke dalam, tapi di dalam itu tidak ada lapak kosong! Semua sudah dikontrak oleh arsitek. Jadi di dalam itu zonk, nol!” tambahnya.
Sebelum mencoba masuk ke gedung DPRD, Yasinta Siti mengingatkan kembali memori masa-masa kampanye.
Ia merasa para pedagang hanya dimanfaatkan sebagai ladang suara saat pemilu, namun dicampakkan begitu saja setelah pejabat tersebut duduk di kursi kekuasaan.
“Saat kamu mau caleg, saat kamu mau jabatan, kamu datang ke kami. *’Ibu, besok lusa begini ya… ini foto saya, ini gambar saya, tolong pilih’*. Sekarang setelah jadi, kalian perlakukan kami seperti ini,” tutup Siti dengan penuh kekecewaan.
Aksi protes ini sempat membuat jalannya Rapat Paripurna di dalam Gedung DPRD Sikka terusik. Setelah kurang lebih 3 jam menunggu, akhirnya DPRD Sikka menerima para pedagang untuk berdialog.
Bupati Sikka tidak menghadiri pertemuan bersama para pedagang Alok. Dia menugaskan Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi hadir saat itu***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
