“Pemulangan ini atas permintaan atau kesediaan masyarakat sendiri. Pemerintah menyiapkan mekanismenya agar proses tersebut berjalan dengan baik dan tetap mengutamakan keselamatan,” jelasnya.
Femy menjelaskan, warga yang telah siap kembali ke rumah terlebih dahulu menyampaikan permintaan atau kesediaan pemulangan kepada koordinator pos pengungsian. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi berdasarkan data BNBA.
Kata Femy, apabila status rumah sesuai kategori RR atau TR dan telah memenuhi persyaratan, warga dapat melanjutkan proses administrasi berupa pengisian formulir dan Surat Pernyataan (SP) Pemulangan.
“Setelah seluruh proses administrasi rampung, warga dapat mengemas barang pribadi dan mempersiapkan kepulangan. Pemerintah turut menyiapkan paket sembako sesuai kebutuhan di lokasi pengungsian, serta dukungan personel untuk membantu proses pemulangan hingga warga dapat kembali ke rumah masing-masing secara mandiri,” jelasnya.
Femy menegaskan, kepulangan warga ke rumah masing-masing tidak berarti pemerintah menghentikan perhatian dan pendampingan. Setiap proses pemulangan akan dicatat dalam Berita Acara, yang datanya kemudian diserahkan ke Posko Tanggap Darurat Bencana BPBD Kabupaten Sikka sebagai bagian dari pemutakhiran data penanganan bencana.
“Warga yang kembali ke rumah tetap menjadi bagian dari masyarakat terdampak yang mendapatkan perhatian pemerintah. Karena itu, seluruh proses pemulangan harus tercatat dengan baik,” katanya.
Pemerintah juga akan menggelar konferensi pers dan sosialisasi guna memastikan masyarakat memperoleh informasi resmi mengenai mekanisme dan tahapan pemulangan, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar atau simpang siur di tengah masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
