Ia menilai mutasi ini bukanlah murni hasil evaluasi obyektif, melainkan akumulasi dari keputusan sepihak pimpinan daerah.
“Tadi disampaikan bahwa ada surat dari BKN yang menyatakan ‘dapat dimutasi’. Itu artinya ada permintaan dari daerah. Itu menurut kami bukan hasil evaluasi, tapi hasil pemikiran. Duduk berpikir tidak menemukan soal lain, akhirnya buat seolah-olah ada soal, lalu minta orang ini dimutasi,” serunya.
Stefanus juga mempertanyakan prioritas Pemkab Sikka yang justru sibuk menggeser pejabat definitif dibanding melantik pimpinan OPD yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
“Kenapa tidak berpikir untuk pejabat-pejabat kepala dinas yang masih Plt-Plt itu segera diproses untuk dilantik definitif? Tapi justru duduk berpikir untuk memutasikan orang yang sementara bekerja ini? Jabatan yang definitif dibuat supaya tidak definitif, sedangkan yang tidak definitif dibiarkan tetap tidak definitif,” cecarnya.
Ia juga menyoroti bobroknya penataan ASN yang menempatkan mantan Kepala Puskesmas menjadi staf di bawah kepemimpinan Kapus yang baru di tempat sama, yang dinilainya sangat merusak etika dan tatanan birokrasi.
Diakhir RDP, Kepala BKPSDMD Mayella da Cunha mengklarifikasi ucapnya yang menyebut Bupati Sikka memiliki kewenangan mutlak dalam hal mutasi ASN.
“Maaf tadi kerena terlalu bersemangat akhir saya salah menyebut wewenang mutlak. Sebenarnya tidak ada wewenang mutlak, kerena semua proses mutasi di dasarkan pada undang-undang yang berlaku,” pungkas Manyella.
Mengakhiri RDP tersebut, Stefanus menegaskan bahwa DPRD telah memfasilitasi diskusi dan meminta seluruh berkas tuntutan dari Forum Rakyat Resah dan Gelisah (Fokalis) Sikka diserahkan ke Pemkab Sikka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
