NTT-Post.com, SIKKA — Kebijakan Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago memutasi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka, Adrianus Firimus Parera, menjadi Staf Ahli Bupati terus memicu gelombang kritikan. Kali ini, kritik keras dilayangkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sikka, beberapa waktu lalu, Stefanus secara gamblang menyentil retorika Kepala BKPSDMD yang berkali-kali menyebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati yang memiliki kewenangan mutlak.
Diketahui Kepala BKPSDMD Mayella da Cunha dalam RDP itu menegaskan sepenuhnya keputusan mutasi ASN di Kabupaten Sikka adalah kewenangan mutlak Bupati Sikka sebagai PPK.
Menanggapi itu, Stefanus menyoroti bahayanya pemaknaan kewenangan mutlak dalam sistem pemerintahan daerah.
Menurutnya, keputusan birokrasi tidak boleh diambil hanya berdasarkan kekuasaan kaku tanpa mempertimbangkan etika dan aspirasi publik.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu artinya tidak mutlak. Saya khawatir pernyataan yang disampaikan oleh Pak Kaban itu bisa memosisikan Bupati sebagai ‘raja kecil’ di daerah ini,” tegas Stefanus di hadapan jajaran Pemkab Sikka.
Ia menambahkan, Republik Indonesia menganut sistem demokrasi di mana kewenangan pejabat dibatasi regulasi guna mencegah tindakan sewenang-wenang.
“Jangan nanti kalau satu orang duduk, kerena berpikir dia berkuasa, dia katakan, ‘Saya tidak suka ini orang, segera dimutasikan.’ Apa yang dikatakan oleh Bapak Ibu terdahulu, bukan tidak mungkin satu waktu akan terjadi pada Pak Kaban, atau pada semua ASN di daerah ini,” sentilnya.
Ketua DPRD Sikka ini juga menyebut alasan mutasi Sekda Sikka sangat janggal karena indikator kinerjanya tergolong baik dan tidak ada pelanggaran berat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
