Ia menyebut, meski nilai total barang yang diamankan tidak mencapai Rp1 miliar, setiap bentuk penyelundupan tetap berpotensi merugikan negara.
“Walaupun kalau ditotal jumlahnya tidak sampai satu miliar, tetapi sekecil apa pun ini tetap berpotensi untuk merugikan negara,” katanya.
Endis menegaskan, pengawasan wilayah perbatasan bukan tanggung jawab satu institusi semata, sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi antara Satgas Pamtas dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai Atambua.
Ia menyebut koordinasi dengan Bea Cukai Atambua selama ini berjalan baik dan menjadi bagian penting dalam mencegah keluar-masuknya barang ilegal melalui jalur perbatasan RI-RDTL.
Dengan pengawasan berkelanjutan dan koordinasi antarlembaga, Satgas Pamtas berkomitmen terus menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
