Indeks
Daerah  

Sengketa Lahan Berujung Laporan Pidana, Pihak Terlapor Siap Hadapi Proses Hukum di Polsek Alok

"Salma sebelumnya telah mendatangi lokasi dan meminta para penghuni untuk membongkar sendiri bangunan lama di atas lahan tersebut. Pihak penghuni pun menyatakan bersedia," jelas Domi. 

Reporter : Joni Nura Editor: Redaksi
IMG 20260615 WA0029
Domi Tukan, selaku kuasa hukum dari ahli waris Pulau Anano (Salma Cs), menggelar konferensi pers di Maumere pada Senin (15/6/2026) malam. | (Foto: Joni Nura)

Melihat duduk perkara ini, Domi mengapresiasi langkah pihak kepolisian Polsek Alok yang telah maksimal mengarahkan kasus ini ke ranah Restorative Justice yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 dan Pasal 79 KUHAP.

Domi menambahkan, jika perkara ini tetap dipaksakan naik ke tingkat penyidikan hingga pengadilan, kasus ini kemungkinan besar hanya masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menggunakan Pasal 205.

“Syarat utama RJ adalah adanya pengakuan bersalah dari pihak tersangka. Jika pihak terlapor tidak mengakui perbuatannya, maka proses mediasi dianggap gagal dan perkara akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

​Masih kata Domi Tukan, berdasarkan keterangan Kapolsek Alok, jika mediasi buntu dan perkara ini naik ke pengadilan, kasus ini kemungkinan besar akan dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sangkaan Pasal 205 KUHP.

“Mengingat ancaman hukumannya hanya 3 bulan penjara, tersangka tidak akan ditahan dan sidang akan digelar dengan acara cepat, di mana pihak kepolisian (bukan Jaksa) yang akan bertindak sebagai penuntut umum di persidangan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Domi membeberkan bahwa salah satu pelapor bernama La Ata diduga telah menyerobot sebagian lahan bersertifikat atas nama Nurbei seluas kurang lebih 1,7 hektare. Kasus penyerobotan ini sebenarnya sudah dilaporkan ke polisi sejak Oktober 2020.

“Setelah disomasi, dia (La Ata) menghilang dan baru datang lagi tahun 2026 ini. Karena waktunya belum kedaluwarsa, kami akan melanjutkan perkara penyerobotan tanah yang dilakukannya,” ungkap Domi.

Pemerintah desa setempat sebenarnya sudah beberapa kali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, Alimin dan keluarganya sempat mengeklaim bahwa tanah itu diperoleh dari hasil jual beli dengan Nurbei (anak Laka Bo’o).

Namun, saat dikonfrontasi langsung di kantor desa, Nurbei membantah keras pernah menjual tanah tersebut, dan pihak Alimin pun sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti transaksi jual beli yang sah.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung

Exit mobile version