NTT-Post.com, TTU — Aktivis muda Kecamatan Biboki Monleu, Petrus Usboko, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) agar mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dalam pengelolaan tambak garam di wilayah pesisir Pantai Utara.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dinilai harus berpihak penuh pada kepentingan rakyat setempat.
Menurut Petrus, seluruh kekayaan alam yang terkandung di wilayah TTU merupakan milik negara dan wajib dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 3.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dikuasai oleh negara bukan berarti negara sebagai pemilik mutlak, melainkan memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatannya demi kepentingan rakyat,” tegas Petrus kepada wartawan, Sabtu (12/6/2026).
Ia menambahkan, dalam pengelolaan tambak garam dengan sistem bagi hasil, pemerintah daerah harus benar-benar jeli memperhatikan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga pemilik lahan di pesisir Pantai Utara.
Menurutnya, skema kerja sama yang dibangun tidak boleh timpang atau hanya menguntungkan pihak pengusaha semata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
