Lebih lanjut, Petrus menegaskan bahwa apabila sistem bagi hasil yang diterapkan terbukti tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, maka dirinya bersama warga tidak akan tinggal diam.
“Segala bentuk pengelolaan sumber daya alam harus bermuara pada kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran masyarakat. Jika mengabaikan hal tersebut, maka kami bersama masyarakat pemilik lahan di pesisir Pantai Utara, khususnya di Biboki, secara tegas akan menolak kehadiran tambak garamtersebut,” ancamnya.
Di akhir pernyataannya, Petrus berharap Pemerintah Kabupaten TTU dapat lebih bijak dan transparan dalam mengambil kebijakan.
Konsep pembangunan daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat lokal sebagai pemilik hak atas lahan, sekaligus sebagai pihak yang paling terdampak dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten TTU terkait tuntutan dan masukan yang disampaikan oleh aktivis muda Biboki tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
