Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Soroti Pengelolaan Tambak Garam di TTU, Aktivis Desak Pemkab Utamakan Kesejahteraan Rakyat

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dikuasai oleh negara bukan berarti negara sebagai pemilik mutlak, melainkan memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatannya demi kepentingan rakyat,” tegas Petrus kepada wartawan, Sabtu (12/6/2026).

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Nivan Gomez
IMG 20260613 WA0000 e1781325012435
Aktivis muda Kecamatan Biboki Monleu, Petrus Usboko, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) agar mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dalam pengelolaan tambak garam di wilayah pesisir Pantai Utara. | (Foto: Ramos Suni)

Lebih lanjut, Petrus menegaskan bahwa apabila sistem bagi hasil yang diterapkan terbukti tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, maka dirinya bersama warga tidak akan tinggal diam.

“Segala bentuk pengelolaan sumber daya alam harus bermuara pada kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran masyarakat. Jika mengabaikan hal tersebut, maka kami bersama masyarakat pemilik lahan di pesisir Pantai Utara, khususnya di Biboki, secara tegas akan menolak kehadiran tambak garamtersebut,” ancamnya.

Di akhir pernyataannya, Petrus berharap Pemerintah Kabupaten TTU dapat lebih bijak dan transparan dalam mengambil kebijakan.

Konsep pembangunan daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat lokal sebagai pemilik hak atas lahan, sekaligus sebagai pihak yang paling terdampak dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten TTU terkait tuntutan dan masukan yang disampaikan oleh aktivis muda Biboki tersebut.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung