NTT-Post.com, SIKKA — Pemilik Sanggar Doka Tawa Tana, Cletus Beru, berhasil menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan menembus lima besar nominasi Wonderful Indonesia Award (WIA) 2026 untuk kategori Local Hero in Tourism atau Pejuang Pariwisata.
Keberhasilan ini diraih setelah menyisihkan setidaknya 198 kandidat dari seluruh Indonesia yang mengikuti proses seleksi terbuka (open recruitment).
Menindaklanjuti capaian tersebut, rombongan Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kementerian Pariwisata bersama tim dewan juri WIA 2026 melakukan peninjauan lapangan dan visitasi langsung ke Sanggar Doka Tawa Tana di Kabupaten Sikka pada Sabtu (25/7/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan serta menilai kesesuaian berkas administrasi dengan dampak riil di masyarakat.

Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kementerian Pariwisata, Ika Kusuma Permanasari, menjelaskan bahwa visitasi ini merupakan bagian penting dari rangkaian penilaian mendalam terhadap para kandidat Pejuang Pariwisata.
Penilaian mencakup evaluasi kontribusi dan dampak keberlanjutan minimal selama kurun waktu tujuh tahun terakhir.
“Kami melakukan visitasi untuk memberikan penilaian kepada calon Local Hero in Tourism. Penilaian utama berfokus pada indikator kebermanfaatan, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat, baik secara ekonomi, sosial budaya, maupun lingkungan,” ujar Ika Kusuma.
Menurut Ika Kusuma, dewan juri telah melakukan visitasi ke 4 lokasi lainya yang masuk nominasi 5 besar dan Sanggar Doka Tawa Tana adalah yang terakhir.
“Kami sudah melakukan visitasi ke 4 lokasi lainnya dan Sanggar Doka Tawa Tana adalah yang terakhir,” tuturnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












