Menurut Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Kementerian Pariwisata, setelah visitasi dewan juri akan melakukan rapat untuk menentukan tiga besar Local Hero in Tourism melalui proses yang adil.
“Setelah ini dewan juri akan melakukan rapat dewan juri untuk menentukan tiga besar dari kelima nominasi tersebut,” jelasnya.
Ika Kusuma juga menegaskan, Sanggar Doka Tawa Tana memiliki potensi besar dalam meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah tersebut.
Menurutnya, kekuatan sanggar ini tidak hanya terletak pada seni pertunjukan budayanya semata, melainkan pada nilai-nilai kegotongroyongan warga lokal yang bahu-membahu melestarikan warisan leluhur.
“Dampak kehadiran wisatawan di lokasi ini secara langsung menciptakan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian warga desa setempat, seperti terbukanya peluang usaha UMKM dan penjualan produk kearifan lokal,” tegas Ika Kusuma.
Sementara itu, Pemilik Sanggar Doka Tawa Tana, Cletus Beru, menyampaikan rasa haru dan bangga atas apresiasi tinggi yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata.
Baginya, penobatan dalam lima besar nominasi nasional ini bukanlah garis akhir, melainkan lecutan semangat untuk terus menjaga tradisi.
“Ini bukan merupakan titik akhir perjuangan, melainkan motivasi yang harus terus digeluti, dijaga, dan dipertahankan. Dokar Tawa Tana harus terus dilanjutkan oleh generasi pewaris sehingga keberadaannya tidak akan pernah punah,” ungkap Cletus Beru.
Cletus juga mengapresiasi antusiasme tinggi warga masyarakat Kampung Doka dan sekitarnya yang bersatu padu mempersiapkan kedatangan tim penilai Kementerian Pariwisata.
“Selagi nafas masih ada, komitmen perjuangan memajukan kebudayaan dan pariwisata daerah tidak akan pernah surut, kami akan terus berjuang,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












