NTT-Post.com, LEMBATA — Kantor Cabang Pembantu (KCP) KSP Kopdit Pintu Air Kedang di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, NTT, secara resmi ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Cabang.
Kantor cabang ke-72 Kopdit Pintu Air ini diresmikan langsung oleh Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq didampingi Ketua KSP Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia, Yakobus Jano, pada Senin, (7/9/2026).
Peningkatan status menjadi kantor cabang ini didukung oleh pertumbuhan keragaan keuangan yang sangat positif.
Berdasarkan data Laporan Keragaan Per 31 Juli 2026, KSP Kopdit Pintu Air Cabang Kedang telah mencatatkan capaian signifikan dengan jumlah anggota 1.807 orang, total aset Rp 5.3 miliar lebih, Saldo Simpanan Rp 1.3 miliar lebih, simpanan non saham Rp 293.6 juta lebih, dan pinjaman beredar Rp 4.3 miliar lebih.
Capaian aset melampaui Rp 5,3 miliar dan penyaluran pinjaman produktif lebih dari Rp 4,3 miliar kepada 1.807 anggota menjadi bukti nyata kepercayaan masyarakat Kedang terhadap KSP Kopdit Pintu Air.
Dalam sambutannya, Ketua KSP Kopdit Pintu Air Rotat Indonesia, Yakobus Jano, menyampaikan rasa optimisnya terhadap potensi besar yang dimiliki wilayah Kedang.
Baca Juga: KSP Kopdit Pintu Air Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa Flores
Menurutnya, Kedang adalah wilayah yang sangat potensial dan luas, mencakup dua kecamatan yang dihuni oleh masyarakat dengan karakter ramah dan terbuka.
“Melihat potensi dan keterbukaan masyarakat di sini, saya optimis wilayah Kedang mampu melahirkan hingga lima anak cabang baru dalam 10 tahun ke depan,” ujar Yakobus Jano.

Jano juga menyoroti keunikan istimewa dalam acara peresmian tersebut. Misa syukur dan prosesi pemberkatan dapat berlangsung dengan khidmat dan damai di tengah pemukiman masyarakat yang mayoritas Muslim.
Baca Juga:Bongkar Celengan Mandiri, Bocah 6 Tahun di Berau Resmi Jadi Anggota KSP Kopdit Pintu Air
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












