NTT-Post.com, SIKKA — Seorang guru agama Katolik di SMP Negeri Kewapante, Marselinus Atapuken, resmi melaporkan oknum staf Seksi Pendidikan Agama Katolik Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, Selasa (4/8/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/VIII/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 04 Agustus 2026 pukul 15.21 WITA.
Langkah hukum ini ditempuh setelah Marselinus mengaku dihina dengan sebutan “monyet” saat mengurus berkas administrasi pengaktifan data guru.
Marselinus mendatangi SPKT Polres Sikka pada Selasa siang dengan didampingi sejumlah rekan sesama guru agama.
Laporan tersebut dipicu oleh insiden perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya di Kantor Kemenag Sikka pada Selasa pagi, saat ia hendak menyerahkan formulir S28A (Surat Pengajuan Riwayat Mengajar) untuk pengaktifan data semester ganjil pada aplikasi Simpatika.
Situasi memuncak ketika salah satu oknum staf melontarkan umpatan yang merendahkan martabatnya sebagai pendidik.
”Saya disampaikan bahwa hari ini berkas tidak diterima dan tidak boleh diurus. Saya tanya alasannya, tetapi tidak ada penjelasan,” ujar Marselinus. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut secara terang-terangan melontarkan kata “monyet” kepadanya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas ucapan tersebut.
Marselinus mengaku sempat mempertahankan haknya sebagai guru agar datanya tetap diaktifkan. Namun, situasi memanas hingga salah satu oknum melontarkan ujaran kebencian yang merendahkan profesinya.
“Demi Tuhan, saya merasa dilecehkan. Martabat saya sebagai guru direndahkan di Kantor Agama Sikka,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












