Marselinus menduga penolakan dan sikap arogan ini berakar dari kekesalan oknum pejabat terhadap sikap kritis para guru yang sebelumnya gencar menyuarakan keterlambatan pencairan TPG selama enam bulan.
Marselinus menduga penolakan pelayanan dan penghinaan tersebut berlatar belakang rasa tidak suka pejabat setempat atas aksinya bersama rekan-rekan guru dalam memperjuangkan pencairan TPG yang sempat tertunda selama enam bulan akibat kendala sistem, meskipun tunjangan tersebut akhirnya sudah dicairkan minggu lalu.
Tanggapan Kemenag Sikka: Bantah Penolakan, Sebut Miskomunikasi
Ditemui terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sikka, Muhammad Syafiuddin, membantah adanya penolakan pelayanan terhadap guru yang datang mengurus administrasi.
Syafiuddin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berkembang menjadi adu mulut. Ia menyebut saat kejadian kondisi kesehatan Kepala Seksi sedang terganggu sehingga membutuhkan ketenangan.
“Tidak benar kalau Guru Agama Katolik yang datang ke Kantor Kemenag Sikka tidak dilayani, semua dilayani. Ini masalah miskomunikasi, bukan masalah kriminal, dan saya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Syafiuddin.
Terkait tuduhan adanya umpatan “monyet”, Syafiuddin mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya kata-kata tak menyenangkan yang terlontar akibat emosi saat adu mulut terjadi.
“Saya tidak tahu sampai ada kata ‘monyet’. Kalau sudah emosi sekali, bisa mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan bagi orang lain,” tambahnya.
Syafiuddin juga mengaku belum mengetahui adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Marselinus. Di sisi lain, ia memastikan bahwa hak TPG guru agama Katolik periode Januari hingga Juni 2026 bagi lulusan PPG tahun 2025 telah disalurkan sepenuhnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












