NTT-Post.com, SIKKA — Kepala Bidang Budidaya Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), berinisial Buyung, terancam diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat menggunakan stempel instansi yang dibuatnya sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan.
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengungkapkan, Buyung telah menjalani pemeriksaan internal dan mengakui perbuatannya. Pemerintah Kabupaten TTU kini tengah memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini Pemerintah Kabupaten TTU sedang memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk pemberhentian sebagai ASN,” kata Yosep saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU, Senin (24/8/2026).
Menurut Bupati, tindakan Buyung telah melampaui kewenangannya sebagai kepala bidang. Ia diduga membuat kebijakan sekaligus melakukan pungutan tanpa sepengetahuan kepala dinas maupun pemerintah daerah.
“Masa seorang kepala bidang bertindak melangkahi kepala dinas hingga kepala daerah. ASN itu semua ada aturannya dan tidak boleh semaunya dengan memanfaatkan celah tanpa diketahui kepala dinas,” tegasnya.
Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pungutan tersebut berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan.
Namun, uang hasil pungutan diduga tidak pernah disetorkan ke Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTU.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












