Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kepala Bidang Perikanan TTU Terancam Dipecat, Diduga Pungli Pakai Stempel Palsu

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini Pemerintah Kabupaten TTU sedang memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku untuk pemberhentian sebagai ASN,” kata Yosep saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU, Senin (24/8/2026).

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Redaksi
IMG 20260826 WA0005
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo. | (Foto: Ramos Suni)

“Selama ini pungutan dari kegiatan penerimaan PAD Dinas Perikanan TTU diambil sendiri menggunakan stempel yang dibuatnya. Uang tersebut tidak disetorkan kepada Dinas Perikanan maupun Bapenda, tetapi dikantongi sendiri. Bahkan yang bersangkutan membuat asumsi harga sendiri,” ungkap Yosep.

Praktik ini diduga telah berlangsung lebih dari dua tahun dan baru terungkap setelah Pemkab TTU melakukan penertiban administrasi di lingkungan Dinas Perikanan.

Terkait sanksi kepegawaian, Yosep menyebut proses pemberhentian Buyung masih menunggu tahapan pemeriksaan dan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah proses di BKN selesai dan hasilnya keluar, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari ASN,” katanya.

Yosep menegaskan, Pemkab TTU akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pungli atau menyalahgunakan kewenangan.

“Kami bersama Wakil Bupati Kamilus Elu mengharapkan ke depan tidak boleh ada lagi ASN yang melakukan pungli seperti yang dilakukan Buyung,” tegasnya.

Pemkab TTU berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas sesuai kewenangan, mematuhi ketentuan administrasi dan hukum, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung