NTT-Post.com, SIKKA — Torehan prestasi gemilang kembali diukir oleh para atlet Taekwondo asal Kabupaten Sikka dalam ajang kejuaraan Grade C Nasonal Open Tournamen Taekwondo Piala Danrem 052/WKR di Jakarta pada 23 Agustus 2026 lalu.
Membawa 10 orang atlet, tim Derina Winners Club Taekwondo Sikka berhasil memboyong total 12 medali, yang terdiri dari 8 medali emas, 1 perak, dan 3 perunggu.
Meskipun sukses mengharumkan nama Kabupaten Sikka di tingkat nasional, keberhasilan ini diraih tanpa perhatian dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka.
Pelatih Derina Winners Club Taekwondo Sikka, Derina da Cunha, mengungkapkan bahwa seluruh operasional tim mulai dari transportasi kapal menuju Surabaya, kereta api ke Jakarta, hingga penginapan dan kebutuhan akomodasi sepenuhnya ditopang secara mandiri melalui dana swadaya orang tua atlet serta kantong pribadinya.
“Setiap kali kejuaraan, kita menggunakan dana swadaya orang tua dan kas tim. Kami sudah beberapa kali bersurat maupun menyampaikan secara lisan kepada Pemkab Sikka, namun tidak ada tindak lanjut sama sekali. Karena sudah terbiasa, kami tidak bingung lagi dan memilih jalan secara mandiri,” ungkap Derina.
Derina menjelaskan, club yang ia dirikan sejak tahun 2021 ini telah 5 kali berlaga di kejuaraan tingkat regional maupun nasional.
Pada kejuaraan di Jakarta kali ini, ia menurunkan 2 atlet di kelas prestasi yakni Paskalia Melani Mafrida Putri dan Yohanes Wilfin Parera serta 8 atlet di kelas pemula.
Ia membeberkan bahwa selama 5 tahun membina tim, belum pernah ada bantuan fasilitas maupun dana pembinaan dari Pemkab Sikka, meski anak asuhnya konsisten menyumbang medali emas hingga meraih predikat Juara Umum di berbagai ajang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












