NTT-Post.com, SIKKA – BPJS Ketenagakerjaan cabang Sikka Maumere berkomitmen untuk senantiasa hadir dalam setiap perjalanan pekerja di wilayah Kabupaten Sikka, Flores Timur dan Lembata, mulai dari saat bekerja, ketika menghadapi risiko, hingga saat mereka berusaha bangkit dan melanjutkan kehidupan.
Semangat itulah yang dibawa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sikka Maumere dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) tahun 2026.
Dalam momen Harpelnas ini, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere menyapa dan memberikan snack dan sovenir kepada para peserta yang tengah mengajukan klaim maupun mengurus administrasi kepesertaan di kantor cabang, pada Jumat, (4/9/2026).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere, Ade Aryan Manala Tandi megatakan jaminan sosial ketenagakerjaan memegang peranan penting dalam menjaga keberlanjutan hidup pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua, hingga meninggal dunia.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh ketika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia. Mulai dari pembiayaan penuh pengobatan dan perawatan, dan ketika meninggal dunia akan diberikan santunan tunai dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta,” tutur Ade Aryan.
Namun bagi BPJS Ketenagakerjaan, kehadiran tersebut tidak lantas berhenti ketika manfaat telah dibayarkan.
Ada kehidupan yang harus dilanjutkan dan ada keluarga yang perlu kembali berdiri setelah melewati masa sulit.
Kata Ade Aryan, setelah menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, keluarga penerima manfaat mendapatkan pendampingan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA).
Lanjutnya, keluarga penerima manfaat akan dibekali pelatihan dan pendampingan untuk merintis usaha mikro/olahan lokal sebagai sumber penghidupan baru bagi keluarganya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












