“Melalui program pemberdayaan ini, kami ingin memastikan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada penyerahan santunan semata. Kami berupaya mendampingi para penerima manfaat agar memiliki ketahanan ekonomi secara mandiri dan berdaya secara berkelanjutan di tengah masyarakat,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere.
Semangat tersebut sejalan dengan prinsip Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan (3M) yang terus didorong BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui prinsip ini, BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere ingin memastikan pekerja di wilayah Sikka, Flores Timur dan Lembata mendapatkan pelayanan terbaik, semakin banyak pekerja informal maupun formal memperoleh perlindungan, serta peserta dan keluarganya tetap memiliki kesempatan untuk kembali berdaya.
“Harpelnas ini bukan sekadar momentum satu hari. Kami ingin terus proaktif melayani, memperluas perlindungan hingga ke pelosok desa, sekaligus memastikan manfaat yang diterima peserta dapat memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kehidupan mereka,” tambahnya.
Upaya tersebut tentu membutuhkan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan pemerintah daerah.
Sebab, masih banyak pekerja informal di wilayah Sikka, Flores Timur dan Lembata seperti petani, nelayan, pedagang pasar, hingga pekerja rentan yang menjalani aktivitas sehari-hari dengan berbagai risiko namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui momentum Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di kawasan Nusa Tenggara Timur.
“Selamat Hari Pelanggan Nasional 2026 kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Kami akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan bersama-sama mewujudkan pekerja serta keluarga Indonesia yang sejahtera,” tutupnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












