NTT-Post.com, SIKKA – Salah seorang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sikka, Mayella da Cunha, resmi mengajukan aduan tertulis ke Polres Sikka, Senin, (7/9/2026)
Didampingi kuasa hukumnya, Domi Tukan, S.H, Mayella melaporkan dugaan pencatutan identitas serta penyebaran berita bohong yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Laporan tersebut resmi dilayangkan ke pihak kepolisian menyusul maraknya aksi penggunaan akun palsu di media sosial yang mengatasnamakan kliennya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kuasa Hukum Mayella da Cunha, Domi Tukan, menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang menjadi materi pengaduan tertulis ke Polres Sikka.
Petama, pencatutan identitas dan akun palsu. Domi mengungkapkan bahwa ada pengguna media sosial yang dengan sengaja membuat akun palsu menggunakan nama “Manyelladacunha” serta memasang foto dan video wajah kliennya.
Akun tersebut diketahui sempat mengirimkan pesan singkat (Direct Message/DM) berkonotasi tidak pantas, termasuk foto alat kelamin, kepada seorang wanita bersuami di Kota Maumere berinisial AW.
“Nama klien saya yang benar adalah Mayella da Cunha. Pengguna akun itu menggunakan nama ‘Manyelladacunha’ disambung. Akun palsu itu lalu menggunakan foto dan video klien saya untuk mengirim pesan tidak senonoh kepada pihak tertentu,” ujar Domi Tukan.
Domi menegaskan bahwa kliennya telah lama menjadi korban atas aksi pencatutan akun tersebut oleh orang yang tidk bertanggung jawab.
Pada 7 Juni lalu, Mayella bahkan sudah membuat klarifikasi terbuka di akun Facebook pribadinya untuk mengimbau masyarakat agar tidak memercayai pesan dari akun-akun yang mencatut foto atau namanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












