Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Dituduh Kirim Konten Tak Senonoh, Kuasa Hukum Sebut Nama Manyella da Cunha Dicatut Akun Palsu dan Resmi Dilaporkan

Akun tersebut diketahui sempat mengirimkan pesan singkat (Direct Message/DM) berkonotasi tidak pantas, termasuk foto alat kelamin, kepada seorang wanita bersuami di Kota Maumere berinisial AW.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
Screenshot 2026 09 08 10 34 22 588 com.whatsapp.w4b edit
Didampingi kuasa hukumnya, Domi Tukan, S.H, Mayella da Cunha melaporkan dugaan pencatutan identitas serta penyebaran berita bohong yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya. | (Foto: Joni Nura)

Baca Juga: Sabet Medali di Ajang Nasional, Atlet Taekwondo Sikka Minta Pemkab Sikka Lebih Peka

“Klien saya sudah perna membuat postingan di Facebook pada 7 Juni 2026 lalu untuk menghimbau masyarakat atau pengguna media sosial agar tidak mempercayai pesan dari akun-akun yang mencatut nama dan fotonya,” jelas Domi.

Poin kedua yang dilaporkan adalah terkait jumpa pers dan pemberitaan di media NTT Express yang berujung pada pencemaran nama baik.

Kejadian berawal saat wanita berinisial AW bersama pihak lainnya (antara lain Ladi D dan Tomi Batana) menemui Mayella da Cunha di ruang kerjanya pada 3 September untuk meminta klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mayella sudah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki atau mengoperasikan akun tersebut, dan sepakat untuk melacak pemilik akun ke Tim Siber Polisi/Intel Polda NTT.

Namun, beberapa hari berselang, muncul siaran pers dan pemberitaan di NTT Express bertajuk oknum pejabat di Sikka terancam UU ITE karena menunjukkan alat kelamin.

“Kami menganggap tindakan membawa masalah yang belum pasti ini ke media melalui siaran pers adalah bentuk serangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat klien kami,” tegas Domi Tukan.

Melalui laporan pengaduan tertulis ini, pihak Mayella da Cunha berharap Kapolres Sikka melalui Tim Siber Mabes Polri / Polda NTT segera melacak dan menangkap pemilik sebenarnya dari akun palsu tersebut untuk diproses hukum.

Memproses secara hukum pihak-pihak yang dinilai mendahului proses hukum dengan menyebarkan keterangan pers yang belum terbukti kebenarannya hingga mencemarkan nama baik kliennya.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memberikan kepastian hukum dan membersihkan nama baik klien kami dari tuduhan tidak berdasar,” pungkas Domi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung