Baca Juga: Sabet Medali di Ajang Nasional, Atlet Taekwondo Sikka Minta Pemkab Sikka Lebih Peka
“Klien saya sudah perna membuat postingan di Facebook pada 7 Juni 2026 lalu untuk menghimbau masyarakat atau pengguna media sosial agar tidak mempercayai pesan dari akun-akun yang mencatut nama dan fotonya,” jelas Domi.
Poin kedua yang dilaporkan adalah terkait jumpa pers dan pemberitaan di media NTT Express yang berujung pada pencemaran nama baik.
Kejadian berawal saat wanita berinisial AW bersama pihak lainnya (antara lain Ladi D dan Tomi Batana) menemui Mayella da Cunha di ruang kerjanya pada 3 September untuk meminta klarifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mayella sudah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki atau mengoperasikan akun tersebut, dan sepakat untuk melacak pemilik akun ke Tim Siber Polisi/Intel Polda NTT.
Namun, beberapa hari berselang, muncul siaran pers dan pemberitaan di NTT Express bertajuk oknum pejabat di Sikka terancam UU ITE karena menunjukkan alat kelamin.
“Kami menganggap tindakan membawa masalah yang belum pasti ini ke media melalui siaran pers adalah bentuk serangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat klien kami,” tegas Domi Tukan.
Melalui laporan pengaduan tertulis ini, pihak Mayella da Cunha berharap Kapolres Sikka melalui Tim Siber Mabes Polri / Polda NTT segera melacak dan menangkap pemilik sebenarnya dari akun palsu tersebut untuk diproses hukum.
Memproses secara hukum pihak-pihak yang dinilai mendahului proses hukum dengan menyebarkan keterangan pers yang belum terbukti kebenarannya hingga mencemarkan nama baik kliennya.
“Langkah hukum ini kami ambil demi memberikan kepastian hukum dan membersihkan nama baik klien kami dari tuduhan tidak berdasar,” pungkas Domi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












