NTT-Post.com, TTU – Di tengah derasnya arus modernisasi dan banjir informasi digital, suara tradisi dari Tanah Timor kembali digaungkan.
Melalui Program Dana Indonesiana, Festival dan Seminar Budaya Takanab sukses digelar di Aula Gereja Katolik St. Antonius Padua Sasi Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Jumat (22/5/2026).
Kegiatan budaya ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya tokoh adat sekaligus Usif Naktimun Swapraja Miomaffo, Gabriel Olin, serta akademisi Drs. Mathias Subani.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU ini juga disambut antusias oleh ratusan peserta yang terdiri dari para dosen, mahasiswa, guru, hingga pelajar tingkat SD dan SMP di Kota Kefamenanu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yosef Frent Omenu, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga dan merawat tradisi lisan Dawan sebagai warisan budaya yang sarat nilai historis, pendidikan, dan identitas masyarakat Timor.
Menurut Yosef, Takanab bukan sekadar tuturan lisan atau hiburan masa lalu, melainkan kristalisasi filsafat hidup, hukum adat, sejarah, dan identitas masyarakat Dawan Atoen Meto yang diwariskan turun-temurun
“Di dalam setiap bait Takanab terkandung nilai-nilai moral yang mendalam. Ada ajaran tentang penghormatan kepada Allah, hubungan antarsesama manusia, serta ketaatan kepada Sang Pencipta atau Uis Neno dan para leluhur,” jelas Yosef.
Ia juga menyoroti tantangan besar di era digitalisasi saat ini, di mana tradisi lisan seperti Takanab mulai tergerus dan berisiko dilupakan generasi muda.
Karena itu, pihaknya menyambut baik pelaksanaan festival budaya ini sebagai langkah strategis dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












