Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

​Dinilai Langgar SOP dan Lamban Usut Kasus BBM, Penyidik Tipidter Polres Sikka Dilaporkan ke Propam Polri

Kasus penanganan internal ini selanjutnya akan diambil alih dan ditangani langsung oleh Bidang Propam / Paminal Polda NTT.

Avatar photo
Reporter : Tim NTT-Post.com Editor: Redaksi
IMG 20260727 202527
Laporan resmi dilayangkan melalui Kuasa Hukumnya, Domi Tukan, S.H., lewat aplikasi Propam Presisi tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pengambilan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap para pelapor oleh Paminal di Mapolres Sikka, Senin, (27/7/2026). | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA – Buntut dari penanganan kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai melanggar SOP dan mengendap berbulan-bulan, tiga warga Kabupaten Sikka resmi melaporkan oknum penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sikka ke Propam Polri.

Laporan resmi dilayangkan melalui Kuasa Hukumnya, Domi Tukan, S.H., lewat aplikasi Propam Presisi tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pengambilan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap para pelapor oleh Paminal di Mapolres Sikka, Senin, (27/7/2026).

Kasus penanganan internal ini selanjutnya akan diambil alih dan ditangani langsung oleh Bidang Propam / Paminal Polda NTT.

Domi Tukan mengungkapkan, penanganan perkara yang menimpa tiga kliennya yakni Blasius Nong Jefri (ditangkap 11 Mei), Heri (ditangkap 5 Juni), dan Ican (ditangkap 8 Juni) sangat lamban dan sarat akan indikasi pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).

“Proses hukum terkesan digantung hingga memakan waktu lebih dari dua bulan tanpa adanya kepastian hukum maupun transparansi perkembangan perkara,” jelas Domi Tukan.

Domi juga menyebut, kendaraan milik ketiga kliennya disita dan menjadi barang buktinya, tanpa surat sita ataupun diberikan tembusan Berita Acara Penyitaan resmi sesuai kaidah KUHAP.

“Klien kami diminta menandatangani dokumen penyerahan barang bukti, namun tanpa penjelasan hukum yang memadai dan tidak diberikan lembar salinan/bukti penyerahan. Ini bentuk mengelabui dari penyidik,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menegaakan, ketiga kliennya ditangkap tangan (OTT), yang mana menurut KUHAP batas waktu interogasi awal adalah 1 x 24 jam untuk menentukan status tersangka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung