NTT-Post.com, SIKKA – Dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Satreskrim Polres Sikka kian berbuntut panjang.
Kuasa Hukum para terduga pelaku, Domi Tukan, S.H., menilai penahanan barang bukti berupa kendaraan roda empat milik tiga kliennya dilakukan secara tak sah dan berpotensi merugikan hak-hak hukum masyarakat kecil.
Tiga warga yang ditangani oleh Domi Tukan tersebut yakni Blasius Nong Jefri, Heri, dan Misran. Ketiganya diamankan dalam operasi kasus BBM penugasan/subsidi yang kini telah mengendap hampir dua hingga dua setengah bulan di Mapolres Sikka tanpa kepastian hukum.
Soroti Prosedur Penyitaan: Sebut Penahanan Tanpa Dasar dan Langgar KUHAP
Domi Tukan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ketiga kliennya dikategorikan sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun, ia menyoroti kejanggalan dalam penetapan status hukum serta mekanisme penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.
Menurut Domi, meski ditangkap tangan, status para kliennya hingga kini masih dalam tahap penyelidikan (kecuali satu perkara yang telah terbit SPDP).

Padahal, kendaraan operasional dan puluhan liter BBM milik mereka telah disita dan mengendap di Polres Sikka selama lebih dari dua bulan.
“Kalau tangkap tangan, mestinya statusnya tersangka. Ini statusnya masih proses penyelidikan, tapi barang bukti berupa BBM dan mobil ditahan. Menurut saya, penahanan itu tanpa dasar! Tidak ada tanda tangan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti dari klien kami sejak awal penangkapan hingga hari ini,” tegas Domi Tukan kepada awak media di Mapolres Sikka, Kamis, (23/7/2026).
Domi menerangkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyitaan harus dilengkapi berita acara dan mendapatkan surat izin/persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri paling lambat 2 hari setelah tindakan dilakukan. Ia juga menepis klaim penyidik mengenai adanya dokumen penyerahan barang bukti.
“Tidak dikenal istilah ‘penyerahan barang bukti’ dari orang yang belum berstatus tersangka kepada penyidik dalam KUHAP. Penyerahan barang bukti itu hanya ada ketika penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Ini bentuk pelanggaran KUHAP yang sangat berat,” lanjutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












