Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Cabuli Ponakan Berkebutuhan Khusus, Kakek 74 Tahun di Sikka Belum Ditahan, Keluarga Tuntut Keadilan

Peristiwa pilu tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2026. Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka pada 4 Juni 2026.

Avatar photo
Reporter : Varlo da Costa Editor: Nivan Gomez
IMG 20260713 091241
Ilustrasi kakek 74 tahun di Sikka belum ditahan, usai diduga cabuli ponakannya.| (Foto: Ilustrasi AI)

NTT-Post.com, SIKKA – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh keluarga korban dugaan tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang gadis berusia 19 tahun berkebutuhan khusus (disabilitas) di Desa Wolonwalu, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.

Pihak keluarga menyayangkan lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum, meski laporan telah dilayangkan sejak sebulan lalu.

Peristiwa pilu tersebut terjadi pada tanggal 2 Juni 2026. Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sikka pada 4 Juni 2026.

Saat itu, pihak kepolisian langsung mengambil keterangan serta melakukan visum terhadap korban. Namun, hingga saat ini, terduga pelaku yang merupakan paman kandung korban sendiri, Bernadus Bene (74) dan tetangga korban, diketahui masih bebas berkeliaran dan belum ditahan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Magdalena, Ibu kandung korban bahwa, peristiwa bejat itu berlangsung pada siang hari ketika korban sedang berkunjung ke rumah pamannya.

Tak lama berselang, adik korban mendengar suara teriakan kakaknya dari arah rumah sang paman. Merasa ada yang tidak beres, sang adik langsung berlari menuju lokasi.

Sesampainya di sana, pintu depan rumah dalam keadaan tertutup rapat. Adik korban terus memanggil-manggil kakaknya, namun tidak ada jawaban sama sekali. Ia kemudian berinisiatif mengecek ke area dapur, tetapi sang kakak tetap tidak ditemukan.

Setelah adik korban memanggil hingga tiga kali, terduga pelaku (Bernadus Bene) akhirnya keluar dari dalam kamar sambil sibuk mengancingkan bajunya. Ketika ditanya mengenai keberadaan korban, sang paman berkilah dan menjawab tidak tahu.

Sekitar lima menit kemudian, korban akhirnya keluar dari kamar yang sama. Melihat kejanggalan tersebut, sang adik langsung mengajak kakaknya pulang dengan alasan untuk makan siang.

Terduga pelaku sempat berusaha menahan korban dengan berkata, “Biarkan saja dia makan di sini.” Namun, sang adik tetap memaksa dan langsung membawa kakaknya pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, sang adik menginterogasi kakaknya secara teliti tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah tersebut.

Dengan raut wajah penuh ketakutan, korban yang merupakan penyandang disabilitas akhirnya mengaku bahwa ia dibawa masuk secara paksa ke dalam kamar dan diminta berbaring bersama pamannya.

“Sang paman kemudian memaksa melakukan persetubuhan kepadanya. Korban juga menyatakan bahwa tindakan keji ini adalah kejadian pertama yang ia alami,” jelas Magdalena.

Mendengar pengakuan tersebut, adik korban langsung melaporkannya kepada kedua orang tua mereka.

Dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 4 Juni 2026, orang tua korban membawa anaknya ke Polres Sikka untuk membuat laporan resmi sekaligus menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung