NTT-Post.com, SIKKA — Langkah Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan evaluasi hingga rotasi pada jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sikka menuai beragam tanggapan.
Di satu sisi, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan rotasi tersebut telah sesuai dengan prosedur dan kebutuhan organisasi.
Namun di sisi lain, sorotan datang dari Forum Rakyat Resah dan Gelisah (Fokalis) Kabupaten Sikka yang mempertanyakan transparansi di balik keputusan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, menjelaskan bahwa pengakhiran masa jabatan Sekda, Alfin Parera, merupakan hal lumrah dalam tata kelola birokrasi pemerintahan.
Ia menekankan bahwa pejabat yang bersangkutan telah menduduki posisi Sekda selama lebih dari lima tahun, sehingga evaluasi kinerja wajib dilakukan.
“Beliau itu sudah menjabat harusnya kan 5 tahun toh? Bahkan beliau itu sudah 5 tahun lebih, sehingga memang secara aturan perlu harus dilakukan evaluasi,” ujar Jipik sapaan akrab Bupati Sikka.
Ia menambahkan, dari hasil evaluasi dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Juli 2024, masa jabatan Sekda tidak diperpanjang dan yang bersangkutan dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












