Bupati Jipik menegaskan tidak ada demosi maupun sanksi dalam keputusan tersebut. Jabatan Sekda kini diisi oleh Margaretha Movaldes Da Maga Bapa (Femi Bapa) sebagai Plt Sekda sembari menunggu proses pemilihan Sekda definitif melalui skema manajemen talenta.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari Fokalis Kabupaten Sikka. Ketua Fokalis Sikka, Frederich F. Baba Djoedje (Ivan Baba), menilai bahwa mutasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kepastian karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ivan Baba merujuk pada ketentuan Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) memang diduduki paling lama lima tahun, tetapi dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan instansi.
“Yang menjadi pertanyaan kita hasil dari kerja tim evaluasi ini seperti apa sampai tidak bisa diperpanjang, padahal ketentuan peraturan jelas ada,” ujar Ivan Baba.
Ia mengkhawatirkan adanya potensi keputusan sepihak yang merugikan tata kelola birokrasi daerah.
“Kekhawatiran kami adalah jangan sampai ada hal lain dan terjadi kesewenang-wenangan seorang pimpinan, karena berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, khususnya karier PNS di dalam birokrasi pemerintahan. Itu yang kita khawatirkan, karena semuanya berdasarkan BKN, kita perlu penjelasan resmi dari BKN,” tegasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan upaya mendapatkan kejelasan, Fokalis Sikka berencana menggelar aksi damai serta audiensi dengan pihak Pemkab Sikka pada Selasa pagi, 28 Juli 2026.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












