NTT-Post.com, SIKKA – Mengalirnya air bersih dari kebun Nilo, Desa Wuliwutik menuju Dusun Rotat, Desa Ladogahar, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, bukan hanya memutus krisis air selama puluhan tahun, tetapi juga meninggalkan kesan mendalam bagi warga setempat.
Masyarakat menilai aksi sosial hibah mata air oleh tokoh masyarakat Sikka, Suitbertus Amandus, murni lahir dari ketulusan hati tanpa ada motif politik.
Tokoh masyarakat Dusun Rotat, Robertus Bellarminus, menegaskan bahwa warga sangat cerdas dan mampu menilai niat baik seseorang.
Menurutnya, kedermawanan Amandus yang merelakan 11 titik mata air di lahan pribadinya secara gratis dan berlaku seumur hidup merupakan wujud kepedulian sosial.
“Bapak Amandus membantu ini murni dari hati nuraninya, hanya untuk memberi kepada masyarakat yang belum bisa menikmati air. Ini sangat tidak ada kaitan dengan hal-hal politik,” tegas Robertus saat ditemui di lokasi penampungan air Dusun Rotat.

Robertus tak menampik bahwa di tengah dinamika masyarakat, aksi baik sering kali digiring atau dikaitkan dengan narasi politik praktis, terlebih pasca-kontestasi Pilkada.
Diketahui sebelumnya pada Pilkada 2024, Suitbertus Amandus maju mencalonkan diri menjadi Bupati Sikka.
Namun bagi warga Rotat, bantuan air bersih ini adalah pengecualian yang didasari rasa kemanusiaan dan tolong menolong.
“Sering kali kalau kita berbuat baik, selalu saja digiring ke dunia politik. Tetapi dalam hal ini, kami sangat yakin Bapak Amandus memberi dengan sepenuh hati. Beliau tidak pernah berpikir untuk mendapatkan sesuatu dari kami. Bantuan ini polos dan murni,” lanjut Robertus.
Perjuangan Panjang Lewat Sinergi dan Swadaya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












