Perjalanan mengalirkan air dari Nilo ke Rotat sendiri menempuh proses panjang dan membutuhkan semangat swadaya yang luar biasa.
Sebelumnya kata Robertus, warga sempat mengandalkan mata air Wua Pi’i untuk memenuhi kebutuhan air bersih, namun debitnya kian menyusut seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Titik terang mulai tampak usai agenda reses Anggota DPRD Kabupaten Sikka asal Rotat, Yuslin Nursivin Dua Botha, yang ditindaklanjuti dengan pengusulan Pokok Pikiran (Pokir) dan mencari alternatif mata air.
Karena total kebutuhan instalasi fisik perpipaan sepanjang 3 kilometer melintasi bukit dan kali ditaksir mencapai ratusan juta, warga bersama para tokoh bahu-membahu menutupi kekurangannya lewat jalan swadaya.
“Semua murni kami swadaya tanpa bantuan pemerintah. Kami bersama Bapak Amandus, Ibu Irvin dan tokoh masyarakat Yakobus Jano sama-sama untuk merealisasikan air bersih masuk dusun Rotat,” tuturnya.
Hal senada diakui, Suitbertus Amandus. Saat ditanya mengenai tarif bagi warga yang akan memanfaatkan air tersebut, Amandus dengan tegas menyatakan tidak akan memungut biaya.
“Gratis, ikhlas. Kami ikhlas. (Bisa dipakai) seumur hidup, air ini adalah titipan Tuhan untuk saya sekeluarga dan kami harus berbagi dengan yang membutuhkan,” tegas Amandus.

Kini, air bersih tersebut telah tertampung di bak utama dan siap dialirkan ke sekitar 90 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Rotat.
Warga berkomitmen untuk mengelola pemanfaatan air secara bijak dan merata demi kepentingan bersama.
“Tentunya kita mengharapkan agar air yang sudah masuk ini bisa kita jaga dengan baik untuk ke depannya. Pengaturannya harus merata untuk kepentingan seluruh masyarakat, tidak boleh untuk sekelompok orang saja,” pungkas Robertus penuh rasa syukur.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












