NTT-Post.com, TTU – Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, menegaskan bahwa seluruh langkah dan mekanisme tindak lanjut atas keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, keputusan BK yang telah diumumkan dan ditetapkan dalam sidang paripurna khusus DPRD menjadi dasar utama dalam melangkah ke proses selanjutnya.
“Langkah dan mekanisme selanjutnya kita mengikuti aturan. Ini merupakan produk Badan Kehormatan DPRD TTU yang sudah kita tetapkan menjadi keputusan DPRD,” ujar Kristoforus.
Menurutnya, DPRD memiliki waktu lima hari untuk menyampaikan surat resmi kepada para pihak terkait, yakni pelapor, terlapor, fraksi asal masing-masing terlapor, serta pimpinan partai politik. Surat tersebut berisi penyampaian keputusan BK yang telah dikuatkan melalui keputusan DPRD dalam sidang paripurna khusus.
Selanjutnya, DPRD meminta partai politik dari masing-masing terlapor untuk menindaklanjuti keputusan tersebut melalui mekanisme internal, termasuk proses penerbitan surat keputusan pemberhentian sementara.
“Kami memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik untuk memproses sesuai aturan internal mereka. Setelah itu, para anggota DPRD yang bersangkutan juga diberikan ruang untuk menyampaikan surat kembali kepada DPRD,” tambahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
