Guna memastikan tidak ada lagi oknum yang membuang sampah secara liar di bekas lokasi TPA, DLH TTU telah menyiapkan langkah preventif dan tindakan tegas.
Menurut Januarius, sebagai langkah pencegahan pembuangan sampah secara liar, DLH TTU akan memasang pagar kawat di area bekas TPA serta papan larangan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan Pemerintah Desa Naiola untuk melakukan pengawasan.
“Siapa saja yang masih membuang sampah di Tublopo akan ditindak. Kami minta masyarakat membantu melaporkan jika ada kendaraan yang masih membuang sampah di sana,” tegas Januarius.
Sebelum penutupan dilakukan, DLH TTU mengaku telah melakukan sosialisasi intensif melalui Radio Pemerintah Daerah (RPD) sejak awal Maret 2026. Sosialisasi ini menyasar masyarakat umum serta petugas armada pengangkut sampah.
Saat ini, seluruh armada truk sampah dipastikan telah beroperasi penuh menuju lokasi Keneb KM 9.
Dengan penataan ini, pemerintah berharap tata kelola sampah di Kabupaten TTU menjadi lebih tertib, bersih, dan tidak lagi mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun pemukiman warga.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
