Ia optimistis proses tersebut dapat segera dirampungkan sehingga pemerintah desa dapat melanjutkan ke pencairan tahap berikutnya.
Agustinus menegaskan, secara umum tidak terdapat persoalan besar dalam proses pencairan Dana Desa maupun ADD, baik tahap pertama maupun kedua.
Kendala yang masih dihadapi lebih banyak berkaitan dengan penyerapan anggaran dan penyampaian pertanggungjawaban oleh pemerintah desa.
“Secara umum, realisasi Dana Desa tahap pertama dan tahap kedua tidak ada masalah. Persoalannya lebih pada penyerapan anggaran, termasuk pertanggungjawaban pelaksana oleh pemerintah desa,” katanya.
Ia menambahkan, penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap pertama menjadi salah satu syarat penting agar proses pencairan tahap kedua dapat berjalan.
Karena itu, Dinas PMD TTU terus melakukan koordinasi dan mendorong pemerintah desa untuk segera menyelesaikan administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Setelah SPJ tahap pertama harus disampaikan sehingga proses pencairan tahap kedua bisa dilakukan. Secara umum kendalanya hanya terkait SPJ dan penyerapan di tingkat pengelolaan desa,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
